JURNALIS.co.id – Bawa 75 gram sabu, dua orang warga Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak berinisial IR dan AD ditangkap di Kota Pontianak oleh anggota Ditreserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. Keduanya diduga membawa sabu untuk diedarkan di Kabupaten Landak.
Kedua pelaku ditangkap di perempatan lampu merah, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak pada Senin 04 September 2023 lalu.
Dir Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa diduga keduanya membawa narkoba jenis sabu untuk dijual kembali di Kabupaten Landak.
Dari informasi itu, kata Thelly, pihaknya melakukan penyelidikan dan ketika berada di Jalan Ahmad Yani, anggota berhasil menemukan mobil dengan nomor polisi KB 1716 LD yang diduga membawa paket sabu.
“Terhadap mobil yang dicurigai tersebut langsung diberhentikan. Dimana dari penggeledahan, ditemukan paket sabu yang terbungkus di dalam klip plastik transparan,” kata Thelly, Senin (18/09/2023).
Thelly menjelaskan kedua pelaku kemudian langsung digiring ke Mako Ditreserse Narkoba Polda Kalbar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti sabu sudah ditimbang. Beratnya 75 gram,” ungkapnya.
Thelly menegaskan kedua pelaku saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (hyd)
Discussion about this post