JURNALIS.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan terdakwa korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah, Joni Isnaini dan Erry Iriansyah.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman tahanan terhadap kedua terdakwa. Joni Isnaini dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Sementara terhadap Erry Iriansyah dari enam tahun menjadi 11 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan membenarkan jika majelis hakim PT Pontianak telah mengeluarkan putusan banding terhadap perkara korupsi pembangunan gedung BP2TD Mempawah. Kejati Kalbar sudah menerima informasi atas putusan banding tersebut, namun untuk salinan putusan pihaknya masih menunggu dari PT Pontianak.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim tingkat banding, dan sudah menjadi tugas jaksa untuk membuktikan dakwaan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki di persidangan,” kata Pantja, Selasa (19/09/2023).
Pantja menyatakan terhadap putusan banding tersebut, pihaknya menerima dan menghormatinya. Namun ketika kedua terdakwa mengambil langkah dengan mengajukan kasasi, maka proses tersebut akan diikuti.
“Selain menambah hukuman, putusan banding jug menetap terhadap kedua terdakwa untuk tetap dalam tahanan,” terang Pantja.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Joni Isnaini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta terhadap Joni Isnaini. Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa Joni Isnaini juga dijatuhkan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak diganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut.
Selanjutnya apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis hakim pun menetapkan Joni Isnaini berada dalam tahanan.
Begitu juga terhadap terdakwa Erry Iriansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Erry Iriansyah dijatuhi pidana selama enam tahun penjara dan denda 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa Erry Iriansyah juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp19 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak diganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Selanjutnya apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis hakim pun menetapkan Erry Iriansyah tetap dalam tahanan. (hyd)
Discussion about this post