Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, LPAI Kalbar Harap HS Kembali Ditahan

Hoesnan Ancam Laporkan Penyidik PPA Polresta Pontianak ke Propam Polda

R Hoesnan

JURNALIS.co.id – Sudah satu bulan berkas perkara persetubuhan terhadap anak dengan tersangka oknum mantan anggota Dewan Pendidikan Kalimantan Barat, HS, tak kunjung dilimpahkan kembali penyidik kepolisian ke kejaksaan.

Lambannya penanganan perkara tersebut dinilai oleh aktivis anak bentuk ketidakseriusan polisi dalam menangani kasus tersebut.

Alih-alih menghadirkan rasa keadilan bagi korban, polisi bahkan dianggap bermain mata dengan tersangka dengan memberi penangguhan penahanan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kalbar, R Hoesnan mengatakan dari awal perjalanan kasus tersebut pihaknya sudah mengendus aroma tak sedap.

Hoesnan menyatakan pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka pelecehan seksual terhadap anak yang sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sangat memprihatinkan dan mengoyak rasa keadilan bagi korban.

“Yang pasti penangguhan yang diberikan kepada tersangka pelecehan seksual terhadap anak sangat melukai rasa keadilan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kota Pontianak khususnya,” tegas Hoesnan, Selasa (19/09/2023).

Baca Juga :  Lahan Warga di Desa Permata Jaya Terbakar, Api Menjalar Dekati Kebun Sawit Perusahaan

Hoesnan mempertanyakan, apa yang menjadi dasar penyidik memberikan penangguhan penahanan tersebut?

“Jika pertimbangannya adalah subjektif penyidik, maka tidak menutup kemungkinan tersangka yang merupakan ketua atau pembina yayasan pendidikan bisa saja melakukan hal yang sama kepada anak didik yang lain,” sebutnya.

Hoesnan menuturkan keberadaan tersangka yang berada bebas di luar juga membuat trauma dan rasa takut korban terhadap intimidasi yang bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

“Untuk itu, kami berharap agar HS segera dijebloskan kembali ke ruang tahanan. Dan berharap kepada penyidik PPA untuk tidak main-main dan lebih serius serta profesional dalam menangani kasus itu,” lugasnya.

Hoesnan mengatakan terbaru informasi yang didapat, sudah hampir lebih satu bulan Kejari Pontianak mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga :  Oknum Tenaga Pendidik Rudapaksa Mantan Siswinya

Satu bulan itu, kata Hoesnan, tentu bukan waktu yang sebentar. Sehingga masyarakat melihat adanya indikasi penanganan perkara tersebut sudah ‘masuk angin’.

“Molornya proses hukum penangangan kasus ini kami lihat terindikasi adanya main mata antara tersangka dengan aparat penegak hukum,” tukasnya.

Hoesnan bilang, masyarakat akan melihat dalam beberapa hari ke depan, apakah berkas perkara tersangka HS dilimpahkan ke kejaksaan.

Jika perkaranya masih tidak ada perkembangan, Hoesnan mengancam akan melaporkan penyidik PPA Polresta Pontianak ke Propam Polda Kalbar untuk diperiksa.

“Jika tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan penyidik PPA Polresta Pontianak ke Propam Polda Kalbar untuk diperiksa. Apakah susah proposional dalam menangani perkara tersebut atau tidak. Jika tidak, maka harus ada sanksi terhadap penyidik tersebut,” pungkas Hoesnan. (hyd)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?