JURNALIS.co.id -Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad menyerahkan barang bukti hasil sitaan berupa penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 33 slop dan 162 minuman keras (miras) kepada Bea Cukai wilayah kerja Nanga Badau, Senin (19/09/2023). Penyerahan barang ilegal tersebut dilakukan langsung oleh Pasi Intel Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti/1/1 Kostrad Letda Arm Dhamis.
Pasi Intel Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti/1/1 Kostrad Letda Arm Dhamis menyampaikan, barang bukti yang diserahkan merupakan hasil operasi Satgas Pamtas yaitu 33 slop rokok tanpa cukai terdiri dari Kalbaco 12 slop, D&J 7 slop, Pakway 7 slop, Era 2 slop, Win 3 slop, Iscore 1 slop dan Grow 1 slop. Sementara untuk Miras terdiri dari Benson 96 botol, Lemon Jin 43 botol dan First Class 23 botol.
“Kegiatan serah terima hasil operasi berjalan dengan aman dan lancar dan setelah pelaksanaan penandatanganan dokumen adminstrasi penyerahan barang bukti, rokok dan Miras ilegal hasil sitaan penyelundupan tersebut langsung diamankan oleh pihak Kantor Bea Cukai Badau,” katanya.
Dhamis mengatakan barang sitaan yang diserahkan kepada Bea Cukai tersebut merupakan hasil selama periode tiga bulan dari Juni hingga Agustus.
“Miras dan rokok ilegal yang melewati pos pamtas tidak sesuai dengan aturan sehingga diamankan, ” Barang-barang hasil sitaan tersebut di kumpulkan dan didata di pos masing-masing,” ujarnya.
Dhamis mengatakan bahwa penyerahan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti/1/1 Kostrad dan sebagai wujud sinergitas semua pihak terkait di wilayah perbatasan, yang terus berupaya mencegah terjadi kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan yang dapat merugikan negara.
“Kami menekankan kepada warga sekitar perbatasan akan prsedur, larangan dan sanksi apabila membawa barang barang ilegal,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post