Wabup Sujiwo Harap Pembahasan Sembilan Raperda Kubu Raya Berjalan Lancar

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menyerahkan Jawaban Bupati Kubu Raya terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kubu Raya mengenai lima Raperda Eksekutif dan Jawaban Bupati terhadap Pidato DPRD terkait empat Raperda Inisiatif, Senin (18/09/2023) di Ruang Rapat DPRD Kubu Raya. Foto: Prokopim Pemkab Kubu Raya

JURNALIS.co.id – Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan Jawaban Bupati Kubu Raya terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kubu Raya mengenai lima Raperda Eksekutif dan Jawaban Bupati terhadap Pidato DPRD terkait empat Raperda Inisiatif, Senin (18/09/2023) di Ruang Rapat DPRD Kubu Raya.

Sujiwo berharap pembahasan sembilan raperda tersebut berjalan lancar hingga dapat menjadi perda.

“Hari ini kita membahas 9 raperda yang terdiri dari 5 raperda eksekutif dan 4 raperda inisiatif dari legislatif. Tentunya semoga pembahasannya lancar sehingga sembilan raperda nanti akan menjadi payung hukum dan landasan dalam kita melaksanakan proses pemerintahan di Kubu Raya,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya Sampaikan Lima Raperda, Salah Satunya tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Sujiwo mengatakan perlunya dilakukan kajian yang mendalam terhadap materi raperda. Sehingga sembilan raperda tersebut jika nantinya telah ditetapkan menjadi perda dapat memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Semoga pansus yang sudah dibentuk bersama tim eksekutif bisa membahas secara cermat. Jangan sampai ada aturan-aturan yang bertentangan dengan yang akan kita bahas setelah nanti menjadi perda,” ucapnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Penanganan Covid-19, Polres Kubu Raya Luncurkan Mobil Masker

Sebagai informasi, kesembilan raperda tersebut terdiri dari lima raperda usulan eksekutif, yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian empat raperda usulan legislatif yaitu tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pengelolaan Wakaf. (sym)



Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?