JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada penetapan daftar pemilih tetap warga Kota Pontianak yang terdaftar pada pemilih di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (21/09/2023). Sidang berlangsung di kantor Gakumdu Bawaslu Kalbar, Jalan Sumba, Kecamatan Pontianak Selatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Faisal Riza didampingi dua hakim anggota, Urai Juliansyah dan Yosep Harry Suyadi. Ada pun agendanya mendengarkan keterangan KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar serta keterangan saksi warga Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Ketua RT 03/RW 28, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Hidayat Muslimin mengatakan dirinya diminta oleh Bawaslu Kota Pontianak untuk menjadi saksi pada sidang pelanggaran administrasi pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kalbar.
Dia diminta untuk memberikan keterangan terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang sebelumnya masuk ke Kota Pontianak menjadi pemilih di Kabupaten Kubu Raya.
“Total ada 185 lebih pemilih yang sebelumnya menggunakan hak pilih di Kota Pontianak tiba-tiba berubah ke DPT di KPU Kubu Raya,” katanya.
Hidayat menuturkan ia bersama warga lainnya baru mengetahui adanya perubahan data pemilih tersebut ketika didatangi petugas coklit. Namun saat melakukan pendataan, petugas tersebut tidak menyebutkan mereka dari KPU mana.
“Awal tahun lalu petugas coklit ini datang. Saya mengira mereka petugas coklit dari KPU Kota Pontianak. Keesokan harinya petugas tersebut baru menyampaikan jika meraka adalah petugas coklit tingkat desa dari KPU Kubu Raya,” ucapnya.
Hidayat menjelaskan setelah mengetahui bahwa petugas tersebut berasal dari KPU Kubu Raya, ia meminta untuk tidak melakukan pendataan. Karena warga harus bermusyawarah terlebih dahulu.
“Akhirnya saya dan warga lainnya baru mengetahui jika kami masuk ke DPT KPU Kabupaten Kubu Raya setelah melakukan pengecekan daftar pemilih secara online,” ungkapnya.
Hidayat menyatakan warga menolak atas perubahan wilayah pemilihan tersebut. Karena selama pelaksanaan pemilu sebelumnya, warga menggunakan hak pilih di Kota Pontianak. Bahkan hingga saat ini baik kartu keluarga, KTP dan semua pelayanan administrasi masih dilakukan di Kota Pontianak.
Hidayat menyatakan warga merasa kecewa dengan adanya perubahan wilayah pemilihan tersebut. Jika dalam putusan sidang tetap menyatakan masuk ke DPT KPU Kubu Raya, maka pihaknya akan mengambil keputusan tidak menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 atau tetap menggunakan hak pilih sesuai dengan KTP.
“Kami yakin pada Pemilu nanti bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan KTP karena itu dijamin oleh Undang-Undang,” tegas Hidayat.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih berlangsung mendengarkan keterangan saksi-saksi. (hyd)
Discussion about this post