JURNALIS.co.id – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kapuas Hulu menemukan satu apotek tak memiliki izin. Ditemukannya apotek tak berizin tersebut setelah Dinkes PPKB Kapuas Hulu melakukan Sidak di Kecamatan Pengkadan.
“Waktu itu kita bersama pihak kecamatan dan Satpol PP melakukan Sidak di apotek tersebut dan kita ingatkan agar segera mengurus izinnya,” kata Paulus Miki, Sub Koordinator Farmasi makanan dan Minuman Dinkes PPKB Kapuas Hulu, Kamis (21/09/2023).
Miki mengatakan di Kapuas Hulu terdapat 23 apotek yang memiliki izin. Sedangkan toko obat ada dua. Untuk apotek yang belum ada izinnya, dia imbau agar segera diurus. Karena, mengurus izin apotek tidak sulit.
“Untuk mengurus izin apotek itu harus ada NIB, baru urus apoteker, harus ada Surat Izin Praktik Apoteker yang dikeluarkan dari PTSP, setelah itu baru urus Surat Izin Apoteker, ” terangnya.
Miki meminta kepada apotek yang belum ada izin agar tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat terlebih dahulu. Karena sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek,” ujarnya.
Menurutnya kalau tidak berizin sangat berbahaya untuk masyarakat terhadap obat yang dijual karena tidak ada pengawasannya. Jika terjadi suatu hal kepada masyarakat siapa yang bertanggung jawab. Karena setiap tahun pihaknya mengawasi semua apotek dalam keluar masuk obatnya.
Miki mengingatkan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membeli obat. Pastikan ketika membeli obat di apotek yang memiliki izin, sehingga ketika terjadi suatu hal dapat diawasi Dinkes PPKB Kapuas Hulu.
“Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dengan memilih sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kedaluwarsanya,” pungkas Miki. (opik)
Discussion about this post