JURNALIS.co.id – PT Sejahtera Industri Makmur (SIM) resmi dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang atas dugaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya atas nama Rajani, Selasa (26/09/2023) sore.
Laporan yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan tersebut diterima langsung Mediator Hubungan Industrial (HI), Yasir Arafat.
Rajani mengaku, laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan sebagai upaya menuntut haknya atas perlakuan PT SIM yang dinilai tidak adil, serta tanpa adanya penjelasan memberhentikannya dari pekerjaan.
“Upaya perundingan sebanyak dua kali sudah saya lakukan, tapi pihak PT SIM tidak hadir. Sebab itulah saya melaporkan perselisihan ini ke Dinas Ketenagakerjaan,” kata Rajani, Selasa (26/09/2023).
Menurut Jani, persoalan benar atau salah atas kasus yang dilaporkan, menjadi hak mutlak Dinas Ketenagakerjaan melalui Mediator yang memberikan penilaian.
“Selain menuntut hak, saya ingin memastikan apa kesalahan saya samapai diperlakukan tidak adil. Memang jasa perusahaan kepada saya cukup banyak, tapi jasa saya kepada perusahaan pun banyak,” ungkapnya.
Dia berharap, laporan tersebut ditanggapi hingga mendapatkan titik terang. Terlebih lagi upaya perundingan secara kekeluargaan antara dirinya dan perusahaan hingga kini belum ada kejelaaan.
“Saya harap Dinas segera menindaklanjuti. Karena sebelumnya upaya perundingan saya tidak direspon perusahaan, menelpon saya pun tidak, padahal saya kenal baik dengan Direktur PT SIM,” tambahnya.
Sementara Mediator HI Dinas Ketenagakerjaan Ketapang, Yasir Arafat membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan permohonan mediasi perselisihan kerja antara pekerja atas nama Rajani dan PT SIM.
“Benar. Laporannya sudah ada. Secepatnya akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur. Besok (Rabu, red) akan saya registerkan,” ujar Yasir Arafat kepada JURNALIS.co.id, Selasa sore.
Yasir menegaskan tujuh hari setalah menerima pelimpahan tugas dalam menyelesaikan masalah perselisihan, pihaknya segera memanggil kedua belah pihak.
“Paling lama tujuh hari setelah menerima pelimpahan tugas menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial, mediator sudah harus memanggil kedua belah pihak. Kalau target penyelesaiannya selama 30 hari,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post