JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berkomitmen memperbaiki persoalan kesehatan dan ketenagakerjaan di Kota Pontianak. Saat ini jumlah kepesertaan BPJS yang ditanggung APBN di Kota Pontianak ada sekitar 170 ribu orang.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan dari angka itu, masih terdapat warga kurang mampu yang belum mendaftar. Ia pun mengimbau masyarakat Kota Pontianak, khususnya yang kurang mampu, untuk segera mendaftarkan diri sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJS tanggungan APBD Kota Pontianak, dapat mendatangi Dinas Sosial Kota Pontianak di Jalan Gusti Sulung Lelanang dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan di tempat calon pendaftar tinggal.
“Kami (Pemkot Pontianak) ikut menganggarkan bantuan BPJS bagi warga kurang mampu. Teknisnya silahkan daftar ke Dinas Sosial dan kelurahan dengan syarat surat keterangan kurang mampu,” kata Bahasan usai membuka acara Sosialisasi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Ranham) di Kota Pontianak Tahun 2023 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Rabu (27/09/2023).
Informasi terkait BPJS belum sepenuhnya sampai ke masyarakat. Sebagai contoh, tidak semua warga dapat mendaftar kepesertaan. Harus mereka yang masuk sebagai keluarga kurang mampu atau tidak sedang memiliki pekerjaan di perusahaan atau instansi pemerintah.
Bahasan meminta RT dan RW untuk menyampaikan informasi lengkap tersebut. Pihaknya pun mengundang BPJS menjadi narasumber untuk memberikan penjelasan lebih spesifik kepada pihak RT dan RW sebelum informasi itu disebarluaskan.
“Kadang masyarakat ini yang mampu pun mau ikut-ikutan. Kemampuan APBD harus memprioritaskan yang tidak mampu. Sekarang yang bisa kami akomodir hampir 30 ribu peserta di tahun 2023 dari APBD Kota Pontianak,” ujarnya.
Persoalan lainnya di lapangan adalah pelayanan kepada peserta BPJS. Dulu, kata Bahasan, tidak jarang masyarakat mengeluh dengan pelayanan yang tidak optimal. Ia menegaskan agar hal tersebut tidak boleh ada lagi di era sekarang.
Jika terjadi kekeliruan pelayanan, baik kesehatan dan ketenagakerjaan, Bahasan minta untuk dilaporkan kepadanya secara langsung, atau lewat dinas terkait.
“Pengawasan pelayanan bukan hanya dari pemerintah, tapi juga masyarakat. Jika fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS pelayanannya tidak maksimal atau sembrono, silahkan laporkan kepada kami atau media massa. Inshaallah pemerintah akan tindak,” pungkas Bahasan. (hen)
Discussion about this post