JURNALIS.co.id – Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun 2023 hingga kini terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Kasus yang sudah naik tahap penyidikan itu membuat para pihak mempertanyakan kapan ada kepastian hukum terhadap kasus menyeret mantan pejabat Disdik, SG tersebut.
Kasus yang mulai diselidiki Kejari Ketapang sejak 1 bulan terakhir hingga saat ini telah memasuki babak baru ke tahap penyidikan sejak 5 September lalu. Berbagai pihak kembali dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan, mulai para Kepala Sekolah SD, SMP, Kepala Bank Kalbar Cabang Ketapang hingga SG yang diduga menjadi dalang dalam kasus itu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Amantus Sumarno meminta agar Kejari Ketapang segera menuntaskan dugaan kasus Pungli DAK Disdik tahun 2023 yang menyeret nama mantan Sekdis Pendidikan Ketapang.
“Saya dapat informasi sudah banyak kepala sekolah yang kembali dimintai keterangan ditahap penyidikan ini termasuk SG, tentu kita harap segera ada kepastian hukum terkait kasus ini agar tidak terkesan menggantung,” kata Amantus, Rabu (27/09/2023).
Mantus melanjutkan, kalau memang saat ini proses pemeriksaan para pihak sudah selesai maupun sedang berjalan, maka dirinya mendukung Kejari Ketapang untuk melakukan upaya-upaya hukum lanjutan.
Tujuannya, sambung dia, agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Serta guna menghindari upaya-upaya intervensi yang bisa dilakukan para pihak untuk menutupi kasus.
“Karena kasus ini sudah viral, jadi tentu masyarakat menunggu kelanjutannya, baik soal kasus ini lanjut atau tidak, siapa tersangkanya, benar atau tidak SG selaku oknum pejabat terbukti bersalah atau ada terduga pelaku lain. Maka itu yang harus segera dilakukan Kejari jika proses penyidikan sudah selesai dilakukan, itu penting guna menjaga kepercayaan publik,” tutup Mantus.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan jika kasus dugaan pungli DAK Dinas Pendidikan Ketapang telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan, bahkan para kepala sekolah selaku saksi sudah kita panggil kembali, termasuk oknum Disdik berinisial SG sudah kita panggil dan periksa lagi,” terangnya.
Panter menyebut, saat ini pihaknya masih memproses dugaan pungli ini untuk kemudian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau semua dianggap lengkap dan cukup, kita akan segera gelar perkara dan menetapkan tersangkanya,” tegas Panter. (lim)
Discussion about this post