JURNALIS.co.id – Polisi telah menetapkan Rb (21) sebagai tersangka tindak pidana kejahatan seksual karena melakukan sodomi terhadap enam anak laki-laki.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan kasus sodomi tersebut awalnya dilaporkan warga pada Sabtu (30/09/2023) lalu.
Ade menjelaskan dari laporan itu anggota langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya di salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.
Setelah diamankan, lanjut Ade, penyidik melakukan pemeriksaan. Yang mana pelaku mengakui perbuatannya telah menyodomi anak-anak di sekitaran tempat tinggalnya.
“Pelaku mengaku ada empat anak-anak yang menjadi korban. Pengakuan tersebut diperkuat dengan pengakuan dua orang korban yang datang ke Mapolres Kubu Raya didampingi orang tuanya untuk membuat laporan,” kata Ade, Senin (02/10/2023).
Ade menyatakan dari pengakuan pelaku dan keterangan kedua korban, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Sampai sekarang baru dua korban yang resmi membuat laporan. Kami masih terus mendalami dan menunggu laporan korban-korban lainnya,” ujar Ade.
Sementara itu, pelaku Rb berterus terang bahwa dirinya telah menyetubuhi enam anak laki-laki di sekitaran tempat tinggalnya.
Dia mengaku nekat menyodomi anak-anak tersebut karena terpengaruh film-film dewasa yang kerap ditontonnya.
Rb menuturkan untuk melancarkan aksinya, anak-anak tersebut ia bawa ke kamarnya, lalu diancam dengan celurit, dipukul dan ditendang. Karena takut akhirnya anak-anak tersebut bersedia berhubungan.
“Korban pertama saya sodomi sebanyak tiga kali. Saya ancam pakai celurit. Korban kedua saya sodomi dua kali, saya ancam dengan memukul wajahnya. Korban lainnya ada satu kali saya sodomi, ada yang saya tendang ada yang dirayu,” aku pelaku.
Pelaku juga mengaku jika sebelumnya dirinya memang telah berhubungan dengan sesama laki-laki. Saat bekerja di kebun sawit, ia kerap melayani nafsu teman sekerjanya.
Saat itu, setiap kali melayani teman-temannya dia dibayar Rp100 hingga Rp200 ribu untuk sekali berhubungan. (hyd)
Discussion about this post