Polisi Sita Solar Kodam, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Pemilik Kios dan Karyawannya

Edward L Tambunan, kuasa hukum tersangka UJ dan KD menunjukan bukti surat delivery order (DO) pengiriman solar non subsidi dari Kodam XII Tanjungpura kepada PT STS di Kabupaten Melawi, Senin (02/10/2023). Foto: HYD/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Sebanyak 2000 liter solar milik Kodam XII Tanjungpura disita polisi di tempat penyimpanan di Dusun Tahlut, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Dari penyitaan itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik kios BHN alias UJ (45) beserta karyawannya SKD alias KD (43).

Penyitaan dan penetapan tersangka oleh polisi itu dipertanyakan oleh kuasa hukum tersangka. Pasalnya, solar tersebut bukanlah milik kliennya.

Kuasa hukum tersangka, Edward L Tambunan menuturkan sebenarnya kasus penggerebekan solar tersebut, dimana pada Sabtu 16 September 2023 ada pengiriman solar sebanyak 8000 ribu liter dari Kodam XII/Tpr ke Kabupaten Melawi.

Edward menjelaskan solar tersebut diangkut dan dikirim dengan menggunakan mobil tanki milik Kodam XII Tanjungpura dengan nomor plat kendaraan 9544 – XII.

“Solar ini dikirim dengan dokumen lengkap. Bukti delivery order juga ada,” kata Edward, Senin (02/10/2023).

Dari 8000 liter solar tersebut, kata Edward, 5000 liternya dibeli oleh PT Sania Tania Sania (STS). Ketika minyak sampai di Kabupaten Melawi, solar sebanyak 3000 liter langsung dibeli masyarakat dengan harga minyak industri yakni Rp11.600 per liter.

Edward mengatakan sementara sisanya yakni 5000 liter dipesan oleh PT STS dengan harga Rp12 ribu per liter. Dimana saat itu, proses bongkar muat minyak dilakukan di kios milik kliennya.

“Klien saya ini hanya menjadi tempat persinggahan yang ditunjuk Kodam. Sebagai antisipasi ketika tidak ada pembayaran, maka solar tidak diserahkan,” ucap Edward.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Borong Dua Penghargaan Kemenkeu

Saat itu, lanjut Edward, 3000 liter solar sudah diangkut menggunakan tangki milik perusahaan. Sementara sisanya 2000 liter dititipkan lah di kios milik kliennya yang rencananya akan diambil perusahaan pada keesokan harinya.

“Setelah 2000 liter solar ini selesai dipindahkan ke drum, tiba-tiba anggota dari Polres Melawi langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik kios dan karyawannya serta menyita solar sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Edward mengatakan setelah penangkapan itu, hari Minggu tanggak 17 September 2023 kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Edward menyatakan, yang sangat disayangkan dalam proses penyelidikan yang dilakukan, polisi tidak melibatkan Kodam XII/Tpr sebagai pemilik dan PT STS sebagai pembeli solar. Padahal polisi tahu, bahwa solar tersebut dibawa dengan mobil milik Kodam.

Pertanyaannya, lanjut Edward, mengapa kepolisian tidak memanggil perwakilan Kodam XII Tanjungpura dan pihak PT STS sebagai pemilik dan pembeli solar. Harusnya kedua pihak tersebut dilibatkan untuk dimintai keterangan.

“Penetapan tersangka klien kami ini jelas sangat merugikan. Karena dianggap sebagai pemilik. Padahal faktanya jelas, minyak milik siapa dan dibeli siapa,” tukas Edward.

Edward mengungkapkan sejak penangkapan, ditetapkan sebagai tersangka dan kliennya ditahan selama dua minggu, kedua pihak tersebut tidak dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Sikap tersebut, kata Edward, tentu menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga :  Waterfront Putussibau Mulai Dibangun, Lasarus Pasang Batu Pertama

“Alasan polisi tidak tahu alamat Kodam dan PT STS. Ini kan alasan yang tidak masuk akal. Dokumen solar ini jelas. Bukti pengirimannya ada. Telusuri lah. Tanya Kodam betul tidak itu solar mereka,” ucap Edward.

Yang lebih aneh, dia menambahkan, mobil milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut solar sebanyak 3000 liter sudah diamankan polisi, tetapi pihak perusahaan tidak pernah diperiksa.

“Kalaupun ada keuntungan yang didapat klien saya, itu karena tempatnya digunakan untuk bongkar muat dan penyimpanan. Bukan sebagai pemilik,” tegas Edward.

Edward menyatakan, yang lebih lucunya, polisi menjerat kliennya dengan pasal 55 Undang-Undang Omnibuslaw. Yang mana pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Maka secara hukum klien saya ini tidak bisa dipertanggungjawabkan atas kepemilikan solar tersebut. Karena bukan miliknya,” tegasnya.

Edward meminta kepada penyidik Polres Melawi mengkaji ulang penetapan tersangka terhadap kedua kliennya. Jika polisi masih terus melanjutkan proses hukum tersebut, dirinya akan segera membuat laporan ke Propam Polda Kalbar karena penyidik bekerja tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

JURNALIS.co.id mencoba mengkonfirmasi Kasi Pemberitaan Pendam XII/Tpr, Mayor Mazhar terkait penangkapan dan kepemilikan solar tersebut, tapi yang bersangkutan mengaku tidak berkompeten untuk memberikan keterangan. Sementara Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp maupun telepon genggam, hingga berita ini diturunkan, belum mendapat jawaban. (hyd)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?