JURNALIS.co.id – HP dan WA, pengedar ribuan pil ekstasi berhasil ditangkap polisi di dua tempat berbeda. HP ditangkap di Kota Singkawang, sementara WA ditangkap di Kota Pontianak. Polisi juga menyita barang bukti 9.497 pil ekstasi.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap peredaran ganja dari Medan yang dikirim menggunakan Lion Parcel. Namun pemilik barang tak berhasil ditemukan.
Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan polisi dengan cara diblender dengan larutan pencuci lantai dan dibakar untuk memusnahkan ganja.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Kalbar, Kompol Agus Dwi Cahyono mengatakan pada Sabtu 9 September 2023 pihaknya menerima laporan dari pengelolaan Lion Parcel bahwa terdapat kiriman barang dari Medan yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Agus menjelaskan, dari laporan itu, anggota langsung bergerak menuju kantor Lion Parcel di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Lalu bersama karyawan Lion Parcel, paket diantar ke alamat pengiriman yakni di sekitaran majid Jami’ Kesultanan Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur.
“Penerima barang ini berinisial M. Namun saat barang diantar pemilik tidak kunjung datang. Bahkan ketika dihubungi nomor handphone tidak aktif,” kata Agus, saat konferensi pers, Jumat (06/10/2023).
Agus mengatakan pada Sabtu 23 September 2023, pihaknya kembali mendapat informasi jika ada seorang pria diduga menjual pil ekstasi di Kota Singkawang. Berdasarkan informasi itu, tim Interdiksi melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Tim, lanjut Agus, lalu berkomunikasi dengan seorang pria berinisial HP yang diduga menjual pil ekstasi. Saat itu anggota memesan 100 pil ekstasi dengan harga Rp150 ribu per biji. Dari komunikasi yang dilakukan, anggota akan membayar setelah melihat langsung pil ekstasi.
“Dari komunikasi itu, pelaku meminta anggota datang ke kosnya di Jalan Kalimantan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah,” ucap Agus.
Agus menerangkan, anggota langsung bergerak menuju alamat kos pelaku. Ketika bertemu pelaku langsung menyerahkan satu lembar tisu warna putih yang berisikan 100 pil ekstasi. Pelaku saat itu langsung ditangkap dan tim langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu kantong plastik berisikan 574 pil ekstasi dan ditemukan pula plastik lain yang berisikan 28 pil ekstasi.
“Dari pelaku HP ini total pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 704 butir,” ungkap Agus.
Agus menuturkan, dari interogasi pelaku mengaku masih menyimpan 35 butir pil ekstasi di rumah temannya berinisial WA yang tinggal di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat. Dari pengakuan itu pihaknya langsung melakukan pengembangan. Pelaku WA berhasil ditangkap dan dari tangannya disita barang bukti berupa 8.793 butir pil ekstasi.
Agus menerangkan, dari pengakuan kedua pelaku jika barang haram tersebut didapat dari temannya berinisial DS, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun sampai dengan hukuman mati,” tegas Agus. (hyd)
Discussion about this post