JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat berupa pemberian Insentif Fiskal atas keberhasilan percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kemiskinan. Kota Pontianak meraih rangking tertinggi dari 89 kota se-Indonesia karena berhasil menurunkan angka stunting.
Capaian keberhasilan itu mendapat reward dari pemerintah pusat berupa dana insentif sebesar Rp6.987.558.000. Tak hanya itu, dana insentif sebesar Rp5.852.646.000 juga diberikan kepada Kota Pontianak atas keberhasilan menurunkan angka kemiskinan, sehingga total dana insentif yang diterima sebesar Rp12.840.204.000. Dana insentif itu langsung diserahkan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jakarta dengan disaksikan sejumlah menteri, Jumat (06/10/2023).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengucapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Pontianak serta seluruh jajaran perangkat daerah, lembaga dan kelompok masyarakat, mitra pembangunan yang telah berperan aktif dalam upaya menurunkan angka stunting dan menurunkan kemiskinan ekstrem di Kota Pontianak.
“Saya yakin dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan dan komitmen bersama semua pihak, angka stunting akan dapat diturunkan menjadi 14 persen di tahun 2023 dan di tahun 2024 ditargetkan bisa turun di bawah 14 persen,” ujarnya, Minggu (08/10/2023).
Edi mengungkapkan bahwa keberhasilan yang diraih ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerja bersama dari seluruh perangkat daerah, stakeholder dan masyarakat. Seperti diketahui, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk menurunkan angka stunting di Kota Pontianak. Komitmen itu tergambar dari keberhasilan dalam menurunkan angka stunting, dari 24,4 persen di tahun 2021 menjadi 19,7 persen di tahun 2022. Berbagai langkah dan strategi yang dilakukan Pemkot Pontianak untuk mencegah stunting.
“Strategi penurunan angka stunting akan terus dilakukan dengan menitikberatkan kepada seluruh calon pengantin dan ibu hamil agar mendapatkan edukasi, informasi dan pelayanan kesehatan yang harus diperoleh bagi sasaran tersebut supaya bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat,” ungkapnya.
Demikian pula dalam menurunkan angka kemiskinan, komitmen Pemkot Pontianak dibuktikan dengan menurunkan angka kemiskinan, dari 4,58 persen di tahun 2021 turun menjadi 4,46 persen tahun 2022. Pemkot Pontianak melakukan langkah-langkah strategis di antaranya melalui bantuan bedah rumah tak layak huni. Menurut Edi, bantuan stimulan bedah rumah tak layak huni ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan serupa sudah kesekian kalinya digelontorkan Pemkot Pontianak lewat program bantuan stimulan Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
“Tujuannya untuk mengentaskan kawasan kumuh perkotaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bantuan RTLH ini juga merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan di Kota Pontianak,” terangnya.
Bantuan ini bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun 2023. Program ini akan terus berlanjut karena masih ada rumah tak layak huni belum tersentuh bantuan program ini.
“Sudah banyak rumah masyarakat yang mendapat bantuan bedah rumah ini, saat ini diperkirakan rumah tak layak huni hanya tersisa sekitar 1.000-an unit rumah,” pungkasnya.
Keberhasilan Pemkot Pontianak dalam menurunkan angka stunting dan angka kemiskinan mendapat reward berupa insentif fiskal yang bersumber dari APBN. Insentif fiskal tahun berjalan di tahun 2023 kategori kesejahteraan masyarakat dialokasikan sebesar Rp3 triliun untuk seluruh Indonesia.
Adapun pemberian insentif fiskal ditujukan kepada pemerintah daerah yang dinilai berkinerja baik di tahun berjalan, meliputi penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri dan percepatan belanja daerah. (hen)
Discussion about this post