JURNALIS.co.id – Kasus dugaan pemecatan sepihak tehadap Rajani yang dilakukan Subkontraktor PT KAL, yakni PT Sederhana Industri Makmur (SIM) memantik perhatian Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang.
PT SIM diduga melanggar aturan Ketenagakerjaan, serta tidak koperatif dalam menyikapi tindakan yang sudah dilakukan terhadap karyawannya. Komisi II juga mendesak PT SIM harus menyelesaikan masalah tersebut.
“Harusnya PT SIM jangan terlalu egois terhadap suatu masalah. Kalau ada niat baik menyelesaikan masalah, pasti bisa diselesaikan,” kata Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top, Senin (09/10/2023).
Pria karib disapa Otop ini mendesak, pada mediasi kedua yang akan dilakukan PT KAL, Direktur PT SIM hadir dan memberikan penjelasan kepada pekerja yang diduga telah dipecat itu. Semua harus diselesaikan dengan pertimbangan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
“Saya dengar upaya perundingan dari pekerja sudah dilakukan, tapi Direktur PT SIM selalu tidak hadir. Jangan sampai ada kesan lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
Legislator Partai Golkar itupun meminta agar PT KAL dapat memfasilitasi perudingan kedua nanti dengan baik hingga ada keputusan. Sebab, PT KAL merupakan perusahaan yang turut memakai jasa PT SIM.
“PT KAL harusnya bisa memfasilitasi masalah ini sampai adanya kesepakatan. Tapi saran saya, KAL juga harus netral, meskipun PT SIM kontraktor yang sering menggarap pekerjaan di KAL,” tegas Otop.
Ia menegaskan, bilamana kasus tersebut tidak ada kepastian dan belum selesai di tingkat Bipartit dan Tripartit yang sekarang tengah berproses, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil langsung PT SIM.
“Kalau tidak selesai-selesai, maka Komisi II DPRD akan melakukan RDPU dan Rapat Kerja sekaligus memanggil PT SIM. Kebetulan juga DPRD akan membuat Pansus Pertambangan dan Kebun terkait tenaga kerja,” tegasnya.
Sebelumnya, PT KAL telah melakukan perundingan Bipartit pada Sabtu (07/10/2023) kemarin, namun belum ada keputusan. Alasannya, karena orang yang paling bertanggung jawab di PT SIM tidak hadir di pertemuan itu.
Direktur PT SIM rencananya akan dipanggil kembali pada bipartit perundingan kedua tanggal 10 Oktober mendatang. PT KAL mengaku sudah menyurati yang bersangkutan untuk hadir. (lim)
Discussion about this post