
JURNALIS.co.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Polres Bengkayang akan melibatkan unsur tiga pilar. Hal tersebut setelah adanya penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LKBH-PEKA) Kalimantan Barat, Selasa (10/10/2023) siang di Kantor Bupati Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroh menyampaikan pihaknya sangat mendukung adanya kerja sama antara Pemkab Bengkayang dengan LKBH-PEKA Kalbar, khususnya dalam proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Terkait penyelesaian kasus melalui Restorative Justice (RJ) tentunya dapat dilakukan, jika untuk RJ ada peluang, karena sudah diatur pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ujar Kapolres.
Sementara Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan bentuk kerja sama dari penandatanganan MoU dengan LKBH-PEKA Kalbar dalam rangka memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bengkayang.


“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujarnya.
“Dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan dapat membawa banyak manfaat dalam peningkatan layanan bantuan hukum serta peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang,” sambung Darwis.
Selain Bupati dan Kapolres, kegiatan juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kajari Bengkayang diwakili oleh Kasi Pidsus, Direktur LKBH-PEKA Kalbar, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Bengkayang, Asisten III Administrasi Umum Setda Bengkayang, Kepala Bappeda Bengkayang, Kadis DSP3A Bengkayang, Inspektorat Bengkayang, Kasatreskrim Polres Bengkayang, Kabag Hukum Setda Bengkayang, Kadis Kominfo Bengkayang diwakili oleh Kabid IP serta Anggota LKBH-PEKA Kalbar. (rto)





Discussion about this post