JURNALIS.co.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengingatkan Kepala Desa (Kades) terpilih agar bekerja sesuai aturan yang ada, sehingga tidak berhadapan dengan hukum.
“Dengan sistem non tunai desa, sebenarnya membentengi, memagari diri sendiri, perangkat desa, Kepala Desa membuat sistem yang berlaku. Itu juga manfaatnya, ketika terjadi penyimpangan, cepat ketahuan. Kalau dulu sebelum non tunai, dua tahun sampai tiga tahun baru ketahuan, namun sekarang cepat,” katanya, Rabu (17/10/2022).
Bupati Muda terus mengingatkan pemerintahan desa, justru dengan cara non tunai atau CMS tersebut bisa mawas diri sekaligus membuat diri tersistem.
“Jadi bukan tergantung dari pada orangnya, tapi sistem itu membuat sesuatu yang mengingatkan kita. Seperti rekening bergerak itu akan ketahuan. Jadi kita sangat cepat tau, dalam satu bulan, dua bulan akan ketahuan,” ujarnya.
Muda mencontohkan kejadian menimpa salah satu desa yang digunakan untuk kepentingan sangat bertentanga dengan moral atau untuk kepentingan kepuasan diri.
“Apalagi digunakan judi online dan sebagainya. Saya kira ini menjadi pelajaran besar. Jadi artinya, sistem apapun bisa saja diselewengkan. Karena namanya sistem tetap ada. Tapi tergantung niat dan ikhtiar tadi,” lugasnya.
Tetapi, lanjut Muda, dengan sistem non tunai yang Pemkab Kubu Raya terapkan bisa menjaga agar tidak terlalu lama kerugian di derita masyarakat.
“Kalau terlalu lama, nanti lebih banyak lagi dan jumlah lebih besar. Tau-tau sudah sekian miliar. Makanya, ini begitu ketahuan langsung cepat proses,” ucapnya.
Muda sekali lagi menekankan bahwa CMS memberikan ketenangan dan masyarakat tetap dilindungi.
“Masyarakat yang lebih penting. Kalau ada penyimpangan, langsung cepat diketahui oleh Inspektorat maupun Pemdes dengan langsung konfirmasi kepada kas desa itu,” sebutnya.
“Jadi saya ingatkan Kepala Desa terpilih maupun yang sudah jadi memahaminya. Karena sudah diberi pembekalan dengan sistem ini dan betul-betul bekerja untuk rakyat, sekaligus punya visi yang jelas dan terukur,” sambung Bupati Muda. (sym)
Discussion about this post