JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengamanan dan pengawalan pembangunan strategis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu sebanyak 27 paket dengan nilai Rp37,8 miliar.
“Sebelumnya kita diminta untuk melakukan pengawalan proyek strategis nasional yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kita diminta memberi pembekalan kepada PPK, PPTK, Pengawas Teknis dan Penyedia,” kata Bayu K Nugraha, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Rabu (18/10/2023).
Bayu mengatakan pengamanan dan pengawalan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Pendampingan dilakukan di semua tahap mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengerjaan proyek berakhir,” jelasnya.
Bayu berharap pengawalan dan pengamanan yang dilakukan pihaknya, para penyedia dapat menyelesaikan pekerjaanya dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
Sementara Kepala Disdikbud Kapuas Hulu Petrus Kusnadi menyampaikan bahwa semua paket pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh Kejari Kapuas Hulu dapat berjalan dengan baik.
“Jadi tadi sesuai arahan dari Kejaksaan, saya sebagai pengguna anggaran mengharapkan agar pekerjaan nanti bisa berkualitas dan bisa dinikmati,” ujarnya.
Kusnadi mengatakan bahwa pengawalan dan pengamanan proyek di Dinas Pendidikan ini merupakan sebuah kewajiban karena sesuai aturan kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kemendagri.
“Jadi di daerah menindaklanjutinya dengan penandatanganan kerja sama yang dilakukan beberapa bulan lalu bersama kejaksaan,” ungkapnya.
Kusnadi pun berharap terhadap semua yang terlibat dalam pekerjaan baik itu PPK, Pengawas, Penyedia dan lainnya dapat menjalankan pekerjaan ini dengan baik, sehingga bisa dinikmati bersama pembangunan yang sudah dilakukan. (opik)
Discussion about this post