
JURNALIS.co.id – Sebanyak 31 drum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan jumlah 6.200 liter diamankan anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Selasa (17/10/2023) dinihari.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing menyampaikan ribuan liter solar tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi.
Terkait kronologis kejadian, Rinto menjelaskan, berawal ketika anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu mendapat informasi bahwa ada sebuah truk berwana kuning dan bertutup terpal diduga membawa solar dari Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu.
“Tak lama kemudian, truk tersebut melintas di depan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan pengejaran terhadap truk tersebut dan berhasil dihentikan di sebuah jembatan di Jalan Lintas Selatan Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,” terangnya.

Setelah berhenti, kata Rinto, anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan introgasi lisan terhadap sopir truk tersebut, yang berinisial RF. Berdasarkan keterangan RF, truk tersebut bermuatan BBM jenis solar yang diambil dari Kabupaten Sintang dan akan dibawa ke Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu dengan isi muatan sebanyak 31 drum plastik berwana biru.

“Kemudian anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu menanyakan kepada RF selaku sopir terkait dokumen atau surat-surat dari instansi yang berwenang, apakah dimiliki dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut. RF menjawab bahwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut, tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Lanjut Rinto, karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut, anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu kemudian mengamankan RF beserta Barang Bukti (BB) ke Polres Kapuas Hulu untuk diproses lebih lanjut.
“Pasal yang kita sangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut adalah pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tegas Rinto. (opik)





Discussion about this post