

JURNALIS.co.id – PT Borneo Jet Ekspress (BJE) membantah pernyataan Direktur CV Aksi Borneo Ekspres, Juni Cahaya Saputra yang mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Surat bantahan diterima JURNALIS.co.id pada Kamis (19/10/2023). Sebagai hak jawab berita dengan judul Dana Jaminan Ditahan, Mitra PT BJE Kecewa dan Siap Layangkan Somasi yang terbit pada Selasa (05/09/2023).
Dalam keterangan tertulis melalui kuasa hukum Pandapotan Pintubatu SH dan Achmad Irfandi Nandityo SH menyatakan memang benar PT BJE telah bekerja sama dengan CV Aksi Borneo Ekpress. Justru mitranya tersebut telah mendapatkan keuntungan dan sekaligus melanggar perjanjian kerja sama.
“Bahwa, benar Kami telah bekerja sama dengan CV Aksi Borneo Ekpress, akan tetapi dalam kerja sama tersebut faktanya CV Aksi Borneo Ekspress justru telah mendapatkan keuntungan dan sekaligus melanggar perjanjian kerja sama yang telah dibuat yakni dengan sengaja tidak melakukan pembayaran atau penyetoran uang yang menjadi hak Kami yakni dengan total seluruhnya sebesar Rp1.499.166.733,” terangnya dalam pernyataan tertulis. (hyd)