JURNALIS.co.id – Personel Polres Ketapang mengamankan sejumlah warga, termasuk beberapa pelajar yang kedapatan melakukan aksi balapan liar di Jalan R Suprapto Kota Ketapang, Jumat (20/10/2023) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas IPTU Sumiadinata mengatakan penertiban balap liar dilakukan oleh tim gabungan Personel Polres Ketapang.
“Penertiban dilaksanakan dengan adanya laporan warga di sekitar Jalan R Suprapto melalui layanan nomor pengaduan. Sehingga kita respon cepat, dan kita lakukan tilang terkait kelengkapan kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar itu,” kata Sumiadinata, Jumat (20/10/2023).
Menurut dia, jajaran Polres Ketapang secara masif sudah melakukan sosialisasi dan imbauan, baik melalui tatap muka ke lembaga pendidikan serta kepada beberapa komunitas kendaraan bermotor.
Kemudian, pemasangan spanduk imbauan, dan juga imbauan melalui media elektronik dan media sosial gencar dilakukan dalam upaya mengedukasi warga terutama kalangan pelajar untuk tidak menggelar balap liar.
“Berbagai upaya sosialisasi dan imbauan sudah kita lakukan secara berkesinambungan. Namun beberapa oknum warga dan pelajar masih terus saja menggelar aksi balap liar, padahal aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Sebab itu, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, personel gabungan Polres Ketapang melakukan penertiban dan tilang kepada para pelaku balap liar. Tak kurang dari 16 unit kendaraan bermotor serta 16 pengendara yang didominasi pelajar terjaring dalam penertiban balap liar.
“Kami sampaikan kepada para orang tua untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anaknya yang masih di usia pelajar agar melarang keluar malam dan melakukan balap liar,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post