JURNALIS.co.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meminta pihak kepolisian untuk menindak oknum masyarakat yang melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu. Pasalnya, kegiatan PETI tersebut semakin merajalela sehingga membuat kerusakan lingkungan. Belum lagi terdapat lahan persawahan yang dijadikan sebagai lokasi PETI.
Bupati menyampaikan belum lama ini pihak kepolisian melakukan penertiban PETI di Sungai Besar.
Bupati disapa Sis ini menyampaikan bahwa saat terjadinya banjir bandang beberapa waktu yang lalu di Desa Sungai Besar yang sampai menenggelamkan masjid, rumah warga dan lainnya, dirinya langsung meninjau lokasi tersebut.
“Saya tanya kepada warga saat itu, kenapa ini bisa terjadi dan dijelaskan warga bahwa ada dua sungai yang ada di situ yang satu besar dan satu kecil. Ternyata di hulu, aliran sungai itu sudah dialihakan oleh masyarakat karena ada kegiatan PETI,” katanya.
Dikatakan Bupati karib disapa Bang Sia ini, awalnya aliran air ke sungai yang besar. Namun, kini dialihkan ke sungai kecil. Sehingga ketika terjadi intensitas hujan tinggi dan sungai meluap, air tidak mengalir ke sungai besar melainkan ke sungai kecil, sehingga mengakibatkan banjir bandang.
“Pada saat dicek sungai besar itu tidak ada air yang mengalir. Setelah itu saya minta dari PU melakukan pengecekan langsung, namun saat itu pihak PU dilarang oleh oknum masyarakat untuk ambil video dan foto,” jelasnya.
Untuk itu, Bupati meminta oknum masyarakat agar menghentikan kegiatan PETI di Sungai Besar. Mengingat berdampak kepada kerusakan lingkungan dan masyarakat banyak.
“Kita minta polisi melakukan tindakan tegas terhadap oknum masyarakat di Desa Sungai Besar yang melakukan kegiatan ilegal itu,” tegas Bang Sis.
Sementara Hiansintus Gunung, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu menyampaikan bahwa lokasi yang dijadikan sebagai kegiatan PETI di Sungai Besar tersebut memang merupakan lahan persawahan. Namun, lahan pertanian yang dijadikan lokasi PETI tersebut bukan milik pemerintah daerah dan juga bukan di bawah naungan Dinas Pertanian sehingga pihaknya pun sulit mengambil langkah.
“Karena yang membuat kegiatan pertambangan di Desa Sungai Besar itu adalah oknum masyarakat itu sendiri, bahkan kita pada saat mau ke lokasi saja tidak boleh ambil foto dan video. Jadi yang harus menindak tegas oknum masyarakat itu adalah pihak berwajib karena ini tambang ilegal,” katanya.
Untuk itu, Gunung mendorong pihak berwajib melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan kegiatan tambang di areal persawahan.
“Untuk kegiatan pertanian di sana itu tidak ada kita lakukan, hanya saja tahun 90-an itu ada kegiatan irigasi. Dan kegiatan irigasi itu bukan di kita, melainkan saat itu di Inpres wilayah. Jadi kita 3-4 tahun terakhir ini tidak pernah memasukan kegiatan di Sungai Besar itu,” terang Gunung. (opik)
Discussion about this post