JURNALIS.co.id – Memberikan kontribusi Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Kalimantan Barat melaksanakan edukasi safety riding di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pontianak, Senin (23/10/2023). Edukasi safety riding kali ini mengangkat tema ‘Menumbuhkan Budaya Keselamatan Berkendara bersama MTsN 1 Pontianak Beraksi untuk Masa Depan yang Lebih Aman #Cari_aman’.
Selain membentuk budaya keselamatan berkendara, acara ini mengilhami generasi muda untuk menciptakan masa depan yang lebih aman dalam berlalu lintas. Edukasi safety riding ini diharapkan berdampak positif pada rendahnya tingkat kecelakaan lalu lintas di masa depan dan membentuk generasi yang lebih sadar akan keselamatan berkendara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menggugah semangat berbagi dan berempati, karena keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama.
Astra Motor Kalbar dan MTsN 1 Pontianak bersama-sama menjalani misi untuk menciptakan masa depan yang lebih aman dan berkendara dengan bijak, sesuai dengan semangat #cari_aman. Edukasi ini berlangsung dengan antusias, melibatkan siswa-siswa dalam berbagai aktivitas praktis, seperti simulasi berkendara aman dan teknik-teknik keselamatan berkendara. Para peserta juga mendengarkan sesi pemaparan edukasi yang disampaikan langsung oleh Febri Andrian selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor Kalbar dan berbagi pengalaman pribadi mereka tentang pentingnya keselamatan berkendara.
“Keselamatan adalah pilihan bijak. Berbekal pengetahuan dan kesadaran, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih aman dan indah bersama-sama. Mari bersama-sama #Cari_aman untuk kehidupan yang lebih baik,” pesan Gangga Nanda Adi Surya, Manager Marketing Astra Motor Kalbar.
#Cari_aman merupakan slogan keselamatan berkendara dari Honda. #Cari_aman memberikan pemahaman tentang pengetahuan peraturan lalu lintas, teknik dasar berkendara, hingga memprediksi bahaya ketika berada di jalan. #Cari_aman juga mengutamakan perlengkapan berkendara seperti helm, jaket, sarung tangan, celana panjang dan sepatu. (m@nk)
Discussion about this post