JURNALIS.co.id – AD (31), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi lantaran mengkonsumsi dan menjual sabu.
Pelaku berdalih menggunakan sabu sebagai vitamin agar kuat saat bekerja sebagai buruh serabutan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan penangkapan pelaku pengguna narkoba tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan ada seseorang pria di Kecamatan Sungai Raya diduga kerap mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Ade menjelaskan berdasarkan informasi itu anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu (22/10/2023), anggota melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumah pelaku.
“Di rumah pelaku, anggota menemukan barang bukti paket sabu seberat 0,49 gram,” kata Ade, Selasa (24/10/2023).
Selain paket sabu, kata Ade, anggota juga menemukan uang sebesar Rp40 ribu. Pengakuan pelaku uang tersebut hasil dari menjual sabu.
“Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Ia mengaku mengkonsumsi sabu agar kuat saat bekerja,” ucapnya
Ade mengungkapkan, pengakuan pelaku barang haram tersebut ia dapat dengan cara dibeli dengan harga Rp400 ribu dari seseorang berinisial MC yang ditemuinya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pengakuannya baru menggunakan. Pelaku juga mengaku baru satu bulan ini menjual sabu,” ungkap Ade.
Ade mengatakan saat ini tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penjual berinisial MC dan pembeli berinisial KK.
Ade menegaskan pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (hyd)
Discussion about this post