JURNALIS.co.id – Komitmen Bea Cukai Nanga Badau untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan membantu masyarakat secara kontinyu dilakukan lewat pemusnahan barang-barang ilegal, Rabu (25/10/2023). Pemusnahan tersebut menggandeng beberapa instansi dan tokoh masyarakat.
Barang yang dimusnahkan menjadi milik negara hasil penindakan Bea Cukai Nanga Badau. Berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan dari tahun 2021-2023. Terdiri dari 717.580 batang rokok, 233 liter minuman beralkohol dan 692 buah pakaian bekas.
“Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp777,4 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Heri Purwanto.
Heri menjelaskan beberapa modus pelanggaran atau alasan penindakan atas barang yang dimusnahkan ini antara lain modus peredaran barang kena cukai ilegal didominasi dengan penjualan rokok polos tanpa pita cukai di pedagang eceran, dan pemasukan MMEA secara ilegal melalui jalur tidak resmi.
“Alasan barang-barang tersebut harus dimusnahkan, sehingga tidak bisa dijual ataupun tidak dilelang untuk menambah penerimaan negara,” ujarnya.
Lanjut Heri, barang yang dimusnahkan sebagian besar adalah barang kena cukai, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Barang kena cukai merupakan barang-barang konsumsi yang memiliki sifat perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya menimbulkan efek negatif.
“Selain itu barang-barang yang dimusnahkan adalah barang ilegal yang bahan baku maupun proses produksinya tidak terjamin kualitasnya sehingga dikhawatirkan memiliki dampak buruk jika diperjual-belikan,” jelasnya.
Heri menyampaikan, selama ini tindakan yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau dalam mengurangi dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu dan Sintang, antara lain secara preventif. Pihaknya melakukan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya peredaran barang kena cukai ilegal kepada masyarakat dan penjual.
“Bea Cukai Nanga Badau juga selalu melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal baik melalui operasi pasar yang menyasar distributor/pengecer maupun perusahaan ekspedisi. Kami secara berkala rutin menggelar operasi Gempur Rlrokok illegal,” katanya.
Selain itu, kata Heri, pihaknya rutin melaksanakan patroli darat dan patroli gabungan wilayah perrbatasan bekerjasama dengan instansi lain seperti Kepolisian, Satgas Pamtas, Imigrasi, dan Karantina.
“Perlu diketahui bahwa Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang sangat berpotensi menjadi target peredaran rokok ilegal, mengingat berdekatan dengan negara tetangga (Malaysia & Brunei Darussalam). Sehingga menekan indeks peredaran rokok ilegal menjadi tantangan yang kami tindaklanjuti secara serius. Bagi masyarakat yang memiliki Informasi terkait peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat menghubungi Bea Cukai Nanga Badau,” harapnya.
Sambung Heri, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di perbatasan serta senantiasa melakukan sosialisasi atas bahaya peredaran barang kena cukai ilegal kepada masyarakat. Tidak lupa pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan, sinergi dan kolaborasi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan efektifitas pengawasan di wilayah Kapuas Hulu dan Sintang.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kami terus berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat bangkit lebih kuat khususnya di daerah perbatasan,” pungkas Heri. (opik)
Discussion about this post