
JURNALIS.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap pengedar sabu asal Kabupaten Mempawah di jalan Desa Tekalong, Dusun Sungai Putih, Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Mentebah sering terjadinya peredaran gelap narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas mengamankan seorang laki-laki asal Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah berinisial HA diduga pengedar sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya di jalan Desa Tekalong, Dusun Sungai Putih, Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah.
“Penggeledahan disaksikan oleh masyarakat umum. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua klip narkotika jenis sabu di dalam tas milik HA. Atas kejadian tersebut terduga pelaku diamankan ke Polres Kapuas Hulu,” katanya.


Jamali mengatakan barang bukti yang diamankan saat pemeriksaan di TKP ditemukan dua paket diduga sabu berat bruto 42,05 gram, sebuah alat hisap (bong), satu timbangan digital, dua korek api, selembar tisu, satu kotak HP, satu kotak hitam, dua sedotan untuk sendok, dua sedotan, sebuah kantong, tiga kantong yang berisikan plastik Klip, sebuah kantong HP, satu unit HP Android merk Realme warna biru, dan satu tas slempang warna hitam.
“Terhadap terduga pelaku HA saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu,” pungkas Jamali. (opik)





Discussion about this post