JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang di Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto membenarkan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang proyek Kementerian Perhubungan RI.
Sigit menyatakan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2023. Dimana proses penyelidikan dimulai sejak tahun 2022.
“Untuk mendalami kasus korupsi ini, kami sudah memeriksa 20 orang saksi,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Sigit menerangkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MC Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan RI, UK selaku pelaksana proyek dari PT Aceh Megah, AS sebagai Konsultan Pengawas dan ZE merupakan Direktur Cabang PT Aceh Megah.
Sigit menjelaskan proyek pembangunan jembatan timbang tersebut menelan anggaran sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBN 2021.
“Berdasarkan audit, kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp2,4 miliar,” ungkapnya.
Sigit menerangkan untuk kerugian negar tersebut, keempat tersangka sudah mengembalikannya. Dimana proses pengembalian kerugian diwakilkan oleh PPK BP2TD Kementerian Perhubungan RI. (hyd)
Discussion about this post