JURNALIS.co.id – Dua orang karyawan Alfamart, AT (23) dan SP (23) tertangkap tangan mencuri puluhan botol shampo oleh petugas keamanan gudang PT Sumber Alfaria Trijaya, Kamis (19/10/2023).
Kedua pelaku tak dapat berkutik setelah petugas keamanan gudang di pergudangan Borneo Business Icon memeriksa tas kedua pelaku.
“Dari dalam tas kedua pelaku, Satpam mendapati 46 botol shampo,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, Minggu (29/10/2023).
Ade mengatakan, aksi kedua karyawan tersebut terungkap ketika petugas keamanan memantau kamera pengintai.
Dimana, lanjut Ade, dari kamera pengintai aksi pelaku ketika mengambil dan menyembunyikan shampo terlihat.
“Satpam langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggelapan. Kedua pelaku tidak dapat mengelak, karena di dalam tas ditemukan barang bukti,” ucap Ade.
Ade menerangkan, oleh petugas keamanan gudang kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ade mengungkapkan, dari interogasi kedua pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali melakukan penggelapan barang yang ada di gudang PT Sumber Alfaria Trijaya.
Ade menuturkan, kedua pelaku mengaku nekat menggelapkan barang dagangan tersebut lantaran untuk mencari tambahan pendapatan.
“Shampo yang diambil, oleh kedua pelaku akan dikumpulkan lalu dijual melalui marketplace media sosial,” ungkap Ade.
Ade menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal paling lama lima tahun. (hyd)
Discussion about this post