JURNALIS.co.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yon Armed 16 Tumbak Kaputing berhasil menggagalkan penyelundupan sabu kurang lebih seberat 15,75 Kilogram di jalur tidak resmi perbatasan Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Minggu (29/10/2023).
Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan dari laporan Dansatgas Yonarmed 16 Tumbak Kaputing, Mayor Arm Andreas upaya penggagalan tersebut dilakukan oleh personel Pos Gabma Temajuk bersama Satgas Bais TNI saat melaksanakan patroli pengendapan.
Pada Sabtu 28 Oktober 2023 malam sekira pukul 22.30 WIB, kata Ade Rizal, anggota melaksanakan patroli gabungan. Dimana saat itu mendapati empat orang pria yang mencoba masuk wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.
“Saat dihentikan satu orang melarikan diri kembali ke arah wilayah Malaysia. Tiga orang berhasil diamankan berikut barang bawaan,” katanya, Senin (30/10/2023).
Ade Rizal mengungkapkan ketika dilakukan pemeriksaan diketahui dua orang inisial MN (43) dan MR (53) merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Sarawak Malaysia. Sementara satu orang inisial W (41) merupakan warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Ade Rizal menjelaskan dari barang bawaan yang diperiksa didapati narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15,75 Kg yang dibungkus dalam kemasan 15 kotak teh Cina.
“Saat ini ketiga pelaku diamankan di Pos Gabma Temajuk untuk dilakukan pemeriksaan sementara oleh Satgas Yonarmed 16 Tumbak Kaputing,” terangnya.
Ade Rizal menerangkan penggagalan penyelundupan sabu tersebut sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak terkait untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (hyd)
Discussion about this post