JURNALIS.co.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia semakin berani berupaya menyeludupkan sabu ke Indonesia. Hanya berselang satu hari, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) kembali menangkap warga Malaysia karena seludupkan sabu ke Indonesia.
Sebelumnya, Satgas Pamtas Yon Armed 16 Tumbak Kaputing menangkap dua orang WNA Malaysia lantaran menyeludupkan sabu seberat 15,75 Kilogram di jalur tidak resmi perbatasan Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Minggu (29/10/2023).
Kali ini, Personel Satgas Yonarmed 10 Bradjamusti dan Koramil 1206-18 Puring Kencana berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 Kilogram di wilayah perbatasan Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (30/10/2023). Lagi-lagi, pelaku penyeludupan barang haram tersebut merupakan warga negeri Jiran.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan sabu seberat 20 Kg yang dikemas dalam paket Teh Guanyinwang tersebut berhasil diamankan oleh personel Satgas Pamtas. Sabu tersebut dibawa oleh seorang warga negara Malaysia, yakni DS (38).
Saat itu, lanjut Ade Rizal, enam personel Pos Sei Mawang beserta tiga orang personel dari Koramil Puring Kencana sedang berada di Pos Dalduk melihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor berplat Malaysia QKN 3509.
“Anggota saat itu menghentikan pengendara motor tersebut. Saat diperiksa identitas dan barang bawaan ternyata sabu,” katanya, Selasa (31/10/2023).
Ade Rizal menuturkan saat ini pelaku beserta barang bukti sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Kapuas Hulu menuju ke Pontianak.
“Untuk pelaku barang bukti nanti akan kami serahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses hukum,” pungkas Ade Rizal. (hyd)
Discussion about this post