DPRD dan Pemkab Kapuas Hulu Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang

Penandatanganan pengesahan Raperda terkait pajak daerah dan barang milik daerah oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi. Kemarin. Foto: Humas Pemkab Kapuas Hulu

JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama DPRD mengesahkan dua rancangan peraturan daerah untuk dijadikan Perda. Yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan dengan adanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dengan adanya Raperda ini menjadi Perda, maka dapat memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis menciptakan tujuan pembangunan nasional, dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dalam mewujudkan kabupaten kapuas hulu hebat,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu - Kodim Putussibau Bagikan Sembako ke Warga Terdampak PPKM

Bupati mengatakan dengan adanya rancangan tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah, diharapkan aset atau barang milik daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang dapat menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

“Hal ini disebabkan dengan adanya barang milik daerah, maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Tiba Indonesia, Jemaah Haji Kapuas Hulu Sehat

Kemudian, barang milik daerah yang pengelolaannya dilakukan dengan baik dan benar, maka dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.

“Diketahui bersama bahwa, paradigma baru pengelolaan barang milik daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari barang milik daerah yang dimiliki dan dikelola,” pungkasnya. (opik)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?