

JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama DPRD mengesahkan dua rancangan peraturan daerah untuk dijadikan Perda. Yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan dengan adanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dengan adanya Raperda ini menjadi Perda, maka dapat memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis menciptakan tujuan pembangunan nasional, dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dalam mewujudkan kabupaten kapuas hulu hebat,” katanya kemarin.
Bupati mengatakan dengan adanya rancangan tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah, diharapkan aset atau barang milik daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang dapat menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
“Hal ini disebabkan dengan adanya barang milik daerah, maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, barang milik daerah yang pengelolaannya dilakukan dengan baik dan benar, maka dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.
“Diketahui bersama bahwa, paradigma baru pengelolaan barang milik daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari barang milik daerah yang dimiliki dan dikelola,” pungkasnya. (opik)