JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan penghargaan kepada warga yang taat membayar pajak, Kamis (02/11/2023) di Hotel Alimoer Kubu Raya. Pemberian penghargaan dilakukan dalam upaya menumbuhkembangkan kesadaran dan ketaatan bagi wajib Pajak.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan pajak ini pendapatan daerah dan harus digunakan dengan benar, karena berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak yang sasaranya jelas, menukik terhadap problem-problem urusan yang menyangkut hak dasar masyarakat.
“Berapapun yang kita dapat, prinsipnya adalah disitulan letak keras kepercayaan. Jadi hubungan soal pajak, saling membutuhkan dan saling percaya. Karena sebetulnya, pajak ini ibarat nitip dengan pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah menginvestasikan dalam bentuk hak dasar, supaya rakyat tidak jatuh ke jurang kemiskinan, hidupnya layak, pengguran berkurang, sehingg kejahatan berkurang, kemudian dampak sosial berkurang, sehingga akhirnya menjadi tenang,” katanya.
Muda menuturkan pajak juga membuat kondusif investasi, jasa, perdagangan dan semua sektor. Sehingga lebih mengutamakan hubungan itu terbangun dengan pemerintah daerah.
“Saya yakin, ketika ras itu terbangun, karena kita tahu, transparan dalam mengambil kebijakan, benar-benar mendarat kepada kepentingan hidup masyarakat banyak di bidang sektor-sektor hak dasar, misalnya seluruh ini kita kepung bakul sampai kepada relawan-relawan, sperti kader posyandu, kader lansia yang secara relawan melakukan aktifitas dan kita berikan insentif,” kata Muda.
Muda menjelaskan hasil pajak digunakan untuk biaya kesehatan, program-program yang langsung menyentuh kemaysarakat, seperti ketidaklayakan, kemiskinan, hal-hal lainnya.
“Contoh untuk penguatan kader posyandu, penguatan PAUD, penguatan di sektor pendidikan, untuk kepentingan penguatan kualitas guru, program UMKM, perizinan, Dukcapil, sehingga memudahkan untuk perizinan dan kecepatan,” ujarnya.
Termasuk pelayanan lainnya, Muda mencontohkan, rumah tak layak huni, pertanian, bagaimana mengurangi pengangguran. Makanya, melihat pajak ini bukan dalam perspektif maksa, tetapi jadikan sebagai bagian digunakan dengan tepat, sehingga pengurangan pengangguran aman, kesenjangan berkurang dan membuat usaha investasi yang lebih baik.
“Contoh di sektor perdagangan, jasa, pengolahan pabrik dan sebagainya termasuk BUMN yang ada, termasuk wiraswasta, perbelanjaan, pengembangan, deplover, properti dan sektor jasa lainnya itu pergudangan semuanya dilakukan dengan berbagai regulasi yang baik dan membayar pajaknya penuh kesadaran,” tuturnya.
Muda menambahkan dengan kesadaran pajak, pertumbuhan ekonomi berkualitas dan akan meningkat di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi. Dengan cara tersebut apa yang sudah dilakukan akan membuat para wajib pajak merasa bahwa yang dilakukan itu untuk membantu kebutuhan masyarakat.
“Karena yang sehat lah yang produktif membantunya,” ucapnya.
Muda menyampaikan sesuai dengan peraturan, sebanyak 11 jenis wajib pajak. Di antaranya restoran, hiburan, parkir, PBB, BPHTB dan lain sebaginya.
“Nah, ini secara otomatis, kalau pelayanan baik, pelayanan capil baik, bahkan mereka cepat berusaha dan akhirnya perbankan cepat cairkan uang, perputaran uang ada, kegiatan ekonomi jalan dan akhirnya orang mampu dan pengangguran berkurang,” katanya
Jadi, kata Muda, konsep pajak dan memberi pemahamannya yakin tanpa perlu terlalu diawasi mereka akan taat dan patuh, karena kepercayaan.
“Kalau sudah percaya dengan pemerintah, terutama penggunaanya, tentu akan bayar pajak tepat waktu. Tapi, kalau kita tidak bisa gunakan bahkan kinerja kita lemah, berarti kita tidak amanah dan justru malah kemiskinan yang terjadi,” sebut Muda.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubu Raya, Lugito Suharno mengatakan penghargaan kepada wajib pajak di Kabupaten Kubu Raya ini dalam rangka bentuk apresiasi sekaligus memberi motivasi kepada seluruh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Ia menyampaikan kriteria dalam pemberian apresiasi ini terkait dengan pelaporan awal dari wajib pajak untuk menyampaikan kepada Bapenda, ketepatan wajib pajak menyampaikan laporan secara benar dan sesuai transaksi di tempat masing-masing.
“Untuk kecamatan dan desa tergantung dengan jumlah persentase dan realisasi yang tinggi itu yang akan diberikan penghargaan,” tuturnya. (sym)
Discussion about this post