JURNALIS.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia kepada Tim Pengawasan Orang Asing Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalbar, Kamis (02/11/2023).
WNA Malayaia tersebut adalah MBR, yang diketahui merupakan saksi kasus penyeludupan narkotika hasil pengungkapan tim Satgas Pamtas Kodam XII Tanjungpura.
“Saksi ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto.
Tito mengatakan warga negara asal Malaysia tersebut melakukan tindak pidana keimigrasian. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Penyidik akan terus mendalami dan melalukan pengembangan tindak pidana keimigrasian lainnya yang dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.
Tito mengapresiasi Kodam XII Tanjungpura bersama BNN Kalbar yang sudah bersinergi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia khususnya dari ancaman warga negara asing.
Sementara itu, Kepala BNN Kalbar, Brigjen Sumirat Dwiyanto mengatakan dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Kodam XII/Tpr, pihaknya menerima pelimpahan tiga orang warga negara asing asal Malaysia.
Dimana, lanjut Sumirat, dua warga Malaysia yang terbukti terlibat penyelundupan sabu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi.
“Terhadap warga Malaysia ini, kami lakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap peran meraka masing-masing,” katanya.
Sumirat menyatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan BNN Pusat dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap jaringan penyelundupan sabu tersebut.
“Untuk saksi MBR ini, setelah dilakukan pemeriksaan ia tidak terlibat. Sehingga kami limpahkan ke Tim Pora untuk proses hukum keimigrasiannya,” pungkas Sumirat. (hyd)
Discussion about this post