JURNALIS.co.id – Seorang pengguna sabu berinisial EI (27) ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (28/10/2023) lalu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku di rumahnya.
Ade menerangkan, berdasarkan informasi warga, pelaku bersama teman-temannya sering mengkonsumsi sabu di rumahnya.
“Pelaku dan temannya kerap bergadang, tertawa hingga membuat warga resah,” kata Ade, Jumat (03/11/2023).
Ade menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman pelaku. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dalam plastik klip transparan.
“Dari introgasi, pelaku mengaku jika sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur dengan harga Rp700 ribu,” ungkap Ade.
Ade menegaskan, terhadap pelaku statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,06 gram. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (hyd)
Discussion about this post