JURNALIS.co.id – Dalam sepuluh bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 143 pelaku kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak.
KBO Satnarkoba Polresta Pontianak, Iptu Ikhwan Ahmad Darmawan mengatakan 143 pelaku peredaran narkoba yang ditangkap tersebut terdiri dari, 129 laki-laki dan 14 orang perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, yakni sabu sebanyak 179 paket atau 4.818,400 gram, 302 butir ekstasi dan ganja 25 paket atau seberat 46.02 gram.
“Untuk laporan polisi yang masuk dari 143 pelaku ini yakni 104 laporan polisi,” kata Ikhwan, Kamis (02/11/2023) kemarin.
Ikhwan mengungkapkan, hampir semua pelaku yang ditangkap adalah orang yang berperan sebagai pengedar atau kurir.
Menurut Ikhwan, kendala pihaknya dalam menangkap bandar narkoba karena informasi yang didapat dari pengedar dan kurir tersebut tidak jelas.
“Ketika kurir atau pengedar ini ditanya beli di mana sabu atau ekstasi? Mereka hanya menjawab beli dengan bandar di Beting. Tetapi identitasnya tidak jelas,” ucapnya.
Menurut Ikhwan, untuk memutus rantai informasi, jaringan pengedar narkoba tersebut cendrung tidak mau berkomunikasi menggunakan telepon genggam. (hyd)
Discussion about this post