
JURNALIS.co.id – Ada empat Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kapuas Hulu meninggal. Keempat PPS meninggal tersebut yakni dari Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir, Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah, Desa Tanjung Karang Kecamatan Putussibau Utara dan Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara.
“Anggota PPS yang meninggal ini ada yang lama dan terakhir anggota PPS dari Kelurahan Hilir Kantor,” kata Mohammad Yusuf Ketua KPU Kapuas Hulu, Senin (06/11/2023).
Yusuf mengaku bersyukur adanya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga badan adhoc sudah dijaminkan ke dalam jaminan kecelakaan dan kematian.
“Sehingga paling tidak santunan tersebut bisa membantu biaya hidup dan mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Yusuf.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Nanda Shidiq Saputra menyampaikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyerahkan santunan klaim secara simbolis kepada ahli waris anggota adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu yang mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM).
“Hal ini merupakan kepedulian yang luar biasa dari Ketua KPU beserta Komisioner KPU Kapuas Hulu yang dengan inisiatifnya melindungi seluruh tenaga adhoc-nya,” ucapnya.
Nanda pun mengimbau dan mewajibkan kepada seluruh instrumen penyelenggaraan pemilu di Kapuas Hulu untuk segera mendaftarkan pekerja pada sektor penyelenggara pemilu agar tidak membebani pemerintah daerah.
“Jika pekerja tersebut mendapatkan risiko sosial baik kecelakaan ataupun kematian yang nantinya akan membuat kantong-kantong kemiskinan baru di Kabupaten Kapuas Hulu karena tulang punggung keluarganya kecelakaan atau meninggal. Sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang kewajiban seluruh pekerja untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Nanda. (opik)
Discussion about this post