

JURNALIS.co.id – Sebanyak 22 penerima hibah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (02/11/2023) kemarin.
Wakil Bupati Ketapang, Farhan mengatakan sebanyak 22 penerima yang dilakukan penandatanganan NPHD merupakan bantuan Pemkab Ketapang pada APBD Perubahan 2023.
Menurut Wabup, bantuan tersebut diperuntukkan untuk rumah ibadah, lembaga sosial keagamaan dan lembaga sosial masyarakat.
Farhan berpesan, agar para penerima hibah amanah dan sungguh-sungguh, utamanya terkait dengan akuntabilitas sehingga tidak menimbulkan permasalahan melawan hukum di kemudian hari.
“Seperti disampaikan perwakilan penerima hibah dari Air Upas tadi, saya sangat senang mendengar laporannya. Inilah yang kami harapkan sehingga dapat menjadi corong pemerintah daerah. Tadi kita dengar dibantu dengan hibah sebesar 450 juta rupiah.” kata Farhan.
“Saya berpesan, manfaatkan bantuan ini sebaik baiknya, kita tidak ingin persoalan dana hibah ini menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.
Sementara, Slamet Mulyo Widodo dari Pondok Pesantren Al Muhajirin Kecamatan Air Upas menyampaikan, bahwa hibah ini tentu sangat memberikan manfaat dan motivasi bagi penerima hibah guna meningkatkan pelayanan.
“Mudah-mudahan apa yang kita bangun dengan bantuan hibah bisa jadi berkah bagi kita semua.” ucapnya
Di tempat yang sama, Kabag Kesra Setda Ketapang, Munizar menerangkan bahwa hibah yang teralokasikan pada APBD P 2023 sebanyak 22 penerima. Menurut Munizar, ada sekitar 300-an proposal yang masuk ke Pemkab Ketapang pada APBD 2023 ini.
Ia menjelaskan, yang sudah terakomodir pada APBD murni sebanyak 124 penerima hibah dan pada APBD P 2023 22 penerima. Sedangkan untuk proposal lainnya, karena keterbatasan anggaran, masih dalam daftar tunggu.
“Karena itu, masyarakat yang mengajukan permohonan hibah untuk dapat mengerti,” mintanya. (lim)