JURNALIS.co.id – Warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil menangkap seorang pencuri kabel tower salah satu provider telekomunikasi di parit Cabang Kiri, Jalan Ahmad Yani.
Pelaku adalah DL (36). Tertangkap tangan oleh warga ketika sedang beraksi, pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan pelaku masuk ke dalam area tower dengan cara memanjat dari sisi kiri. Kemudian masuk dan memotong kabel power dengan panjang kurang sepuluh meter.
Ade menerangkan, ketika akan keluar dari area tower dengan membawa barang curiannya, pelaku dipergoki warga setempat.
“Warga langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Sungai Raya beserta barang bukti,” kata Ade, Senin (06/11/2023).
Ketika diinterogasi, lanjut Ade, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post