JURNALIS.co.id – Dua orang pengedar sabu jaringan antar kabupaten, yakni RD dan MN berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat, pada Kamis (05/10/2023) lalu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes Pol Zahrul Bawasi mengatakan pengungkapan jaringan narkoba antar kabupaten tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Zahrul, pihaknya melakukan penyelidikan. Dimana pada Kamis 5 Oktober 2023, seorang pria berinisial RD berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 8,4 gram.
“Dari pelaku pertama ini kami lakukan pengembangan. Dimana akhirnya pelaku kedua yakni MN berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Pontianak Timur,” kata Zahrul saat pemusnahan barang bukti di kantor BNN Kalbar, Selasa (07/11/2023).
Zahrul menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku RD, barang haram tersebut didapat dari pelaku MN. Dimana rencananya sabu akan diantar kepada pemesannya di Kabupaten Sintang.
Sementara itu, Zahrul menambahkan, dari pengakuan pelaku MN, ia mendapat sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.
“Untuk barang bukti sabu, kami musnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnhaan disaksikan pihak kejaksaan dan kuasa hukum kedua tersangka,” ucap Zahrul.
Zahrul menegaskan, terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, 20 tahun dan atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kami sampai dengan saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Zahrul. (hyd)
Discussion about this post