
JURNALIS.co.id – Tidak cukup penjara seumur hidup, pelaku pembunuhan HK, seorang wanita berprofesi sebagai bidan di Kabupaten Kapuas Hulu agar dituntut hukuman mati. Demikian disampaikan ayah korban yang putrinya ditemukan meninggal dunia di sebuah perumahan Pondok II perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (23/10/2023) lalu.
Diketahui Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap pelaku berinisial NR yang merupakan karyawan PT Belian Estate. Sebelum membunuh, pelaku sempat memperkosa korban. Sehingga tidak cukup, penjara seumur hidup, ayah korban minta pelaku dihukum mati.
Simsanto Bugisius, ayah korban menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
“Saya minta untuk pelaku pembunuh anak saya nyawa dibayar nyawa atau hukuman mati,” katanya, Rabu (08/11/2023).

Sementara Melki Beluluk, Ketua Pengurus DPD TBBR Kapuas Hulu menyampaikan, organisasi adat Dayak Tariu Borneo Bangkule Rajakng mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kapuas Hulu berserta jajaran sudah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan HK.

Selanjutnya, mereka menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak yang berwajib dan meminta supaya pelaku dijerat dengan hukuman setimpal dengan perbuatanya.
“Serta meminta agar pihak kepolisian nantinya dapat memfasilitasi juga proses hukum adat Pati Nyawa yang dimana memang ingin ditempuh juga oleh pihak keluarga sesuai hukum adat suku Dayak sebagai marwah suku Dayak itu sendiri terkait kasus pembunuhan tersebut,” terangnya.
Atas segala kerja keras kepolisian, kata Melki, sekali lagi pihaknya sangat berterima kasih. Seluruh permasalahan hukum ini dipercayakan kepada pihak berwajib dalam segala proses yang baik .
“Hukuman terhadap pelaku TBBR Kapuas Hulu meminta dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (opik)





Discussion about this post