KKP Tangkap Tiga Kapal Penjarah Harta Karun di Perairan Indonesia

Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin menunjukan barang muatan kapal tenggelam yang berhasil disita dari tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII), Rabu (08/11/2023). Foto: Hyd/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) berupa harta karun benda-benda kuno diduga berasal dari zaman Dinasti Song Tiongkok di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan sah. Ketiga ditangkap di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Dia menerangkan, pada saat itu pihaknya menghentikan, memeriksa dan menahan tiga unit kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Adin menjabarkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM CC (16 GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total anak buah kapal sebanyak 44 orang Warga Negara Indonesia.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Kapuas Hulu Terima DAK Senilai Rp3,1 Miliar

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut,” kata Adin, Rabu (08/11/2023).

Adin menyatakan sesuai pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha.

Adin menjelaskan, dalam pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Muatan Kapal Tenggelam disebutkan bahwa pengelolaannya dilakukan salah satunya melalui pengangkatan.

Dia menerangkan, pengangkatan barang muatan kapal tenggelam dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, lanjut Adi, jenis barang muatan kapal tenggelam yang diangkat secara ilegal dari perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan barang muatan kapal tenggelam dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Soal Pencurian Arang yang Dilaporkan ke Kapolda, Ini Penjelasan Kapolsek Sungai Kakap

“Diperkirakan barang muatan kapal ini pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi,” ungkap Adi.

Dia menegaskan, pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas pengangkatan barang muatan kapal tenggelam yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status pengangkatan barang muatan kapal tenggelam.

“Kajian ini dilakukan untuk memastikan apakah termasuk objek diduga cagar budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam,” tutur Adin.

Dia menerangkan, sebagaimana diketahui, barang muatan kapal tenggelam merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik barang muatan kapal tenggelam di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi,” pungkasnya. (hyd)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?