JURNALIS.co.id – Anggota DPRD Kalbar, Thomas Alexander mengatakan masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara kerap mengalami konflik agraria dengan pengusaha perkebunan.
“Konflik agraria pada dua kabupaten ini rentan terjadi antara pengusaha perkebunan dengan petani dan para pemilik lahan. Persoalan ini menjadi salah satu yang paling banyak disampaikan masyarakat ke saya,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (09/11/2023).
Menurut legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak sedikit masyarakat di dua kabupaten tersebut ternyata belum bersertifikat. Kondisi ini lah yang kemudian menjadi permasalahan yang pada berujung konflik.
“Masyarakat terbentur dengan biaya pembuatan sertifikat. Tapi ketika masyarakat hendak membuat sertifikat, ternyata lahan garapan mereka itu berada dalam HGU perusahaan kebun dan tambang,” ucapnya.
Areal pertanahan tersebut kata Thomas berstatus Hak Pengelolaan (HPL) bukan HP. Namun kenyataannya, pihak perusahaan buru-buru melakukan tanam sawit di lahan tersebut.
“Lahan-lahan kepemilikan warga justru tidak dikeluarkan dari dahulu, sejak investasi awal masuk ke kampung warga,” sesal Thomas.
Selain itu menurut Thomas, banyaknya HGU sawit dan tambang di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara justru berada di pemukiman warga, kebun garapan warga, termasuk lapangan sepakbola warga.
“Kondisi ini tentunya tidak terlepas dari kesalahan pemerintah yang melakukan pengukuran hingga akhirnya mereka mengeluarkan HGU untuk perusahaan. Pemerintah tidak bisa hanya diam, solusi harus segera diberikan untuk masyarakat di sana,” pintanya. (lov)
Discussion about this post