JURNALIS.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Deni Nuliadi, memastikan, pihaknya menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terkait pengembalian sebanyak 3.063 data pemilih dari Kubu Raya ke Kota Pontianak.
Keputusan Bawaslu ini sendiri sebagai jawaban atas polemik antar batas wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak, yang terdampak dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2020.
“Kami telah menindaklanjuti terkait keputusan Bawaslu Kalbar yang telah diuji koreksi juga oleh Bawaslu RI ke KPU RI untuk berkoordinasi,” ujar Deni Nuliadi, di sela-sela menggelar Media Gathering di Pontianak, pada Minggu 12 November 2023.
Hanya saja, menurut Deni, ada muncul beberapa persoalan terkait keputusan Bawaslu Provinsi ini.
“Yang pertama bahwa hanya memerintahkan KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar saja yang mencabut berita acaranya, namun KPU Kubu Raya tidak diperintahkan mencabut berita acaranya, sekarang yang menjadi persoalan apa yang menjadi dasar hukum KPU Kubu Raya untuk mencabut berita acaranya,” ungkap Deni yang didampingi oleh Anggota KPU Kota Pontianak, Denny Haryanto, dan Kepala Sub Bagian Tekmas KPU Kota Pontianak, Syarifah Alifiah.
“Kan ini mau dipindahkan, menurut Bawaslu Kota Pontianak sejumlah 3.063, kalau mau dipindahkan ke KPU Kota Pontianak maka mestinya di KPU Kubu Raya harus dihapus terlebih dahulu untuk bisa dicabut, untuk menghapus, sekarang apa dasar hukumnya untuk dicabut,” ujar mantan aktivis 98 ini dengan nada bertanya.
Persoalan yang kedua, tambah Deni, kenapa belum ditindaklanjuti, karena akses data pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023, semuanya sudah dikunci, agar tidak ada lagi pergeseran data pemilih, sesuai sistem secara nasional.
“Sehingga kami tidak bisa melakukan eksekusi, karena harus dapat akses dulu dari KPU RI, sementara keputusan Bawaslu tidak membuka, tapi hanya berkoordinasi dengan KPU RI,” jelasnya.
“Jangan sampai kita ingin menindaklanjuti keputusan Bawaslu, tetapi melanggar aturan lainnya, ini yang dihindari, termasuk hal teknis yang harus direncanakan dengan matang, agar tidak melanggar aturan lainnya,” tambahnya.
Deni mengakui, keputusan Bawaslu ini sangat mempengaruhi logistik Pemilu, karena pengadaan surat suara yang sedang dilakukan sekarang ini berdasarkan DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023, meskipun demikian masih bisa di adendum.
“Tindaklanjut ini sudah berproses dan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, sebelum waktu tujuh hari, semuanya masih berproses, masih ditelaah,” tutup Deni. ***
(Ndi)
Discussion about this post