JURNALIS.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Ketapang tahun 2016.
Kepolisian juga telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 tersebut.
“Bahwa benar saat ini Polres Ketapang sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada BSPS,” kata Kapokres, Senin (13/10/2023).
Tommy menjelaskan, program BSPS adalah program pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian PUPR, yang sasaran bantuannya adalah rehab rumah masyarakat dengan kategori yang kurang mampu.
“Bentuk bantuan berupa dana yang untuk selanjutnya digunakan untuk penyediaan bahan material rehab rumah,” jelasnya.
Dia menegaskan, Saat ini untuk penyidikan perkara sudah pada tahap penetapan tersangka. Bahkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Ketapang.
“Kemudian penyidik selanjutnya sedang menyusun berkas perkara untuk dilakukan tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara. Perkembangan berikutnya akan kita sampaikan lebih lanjut,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post