JURNALIS.co.id – Polisi menangkap dua orang preman yang kerap memeras sopir truk di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Keduanya berinisial Bd dan My.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro, mengatakan, kedua orang preman tersebut ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Masyarakat resah dengan aksi kedua pelaku yang kerap meminta uang kepada sopir kendaraan truk yang mengantri mengisi Solar Bersubsidi di SPBU Jalan Trans Kalimantan,” kata Heru, Senin (13/11/2023).
Heru mengungkapkan, kedua pelaku kerap meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada sopir truk yang mengantre.
“Dalam sehari mereka bisa mendapat uang hingga Rp1,7 juta hingga Rp2 juta,” ungkap Heru.
Hasil dari pungutan liar terhadap sopir, lanjut Heru, dibagi kepada beberapa orang yang ada pada kelompok tersebut, termasuk seorang oknum pegawai SPBU.
“Oknum pegawai SPBU mendapat setoran sebesar Rp700 ribu per minggu,” ungkap Heru.
Heru menegaskan, terhadap kedua pelaku sudah diamankan karena melanggar pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (hyd)
Discussion about this post