
JURNALIS.co.id – Tim Interdiksi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berupa sabu seberat kurang lebih 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 86 butir di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (13/11/2023).
Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan barang haram yang diduga sabu diperkirakan seberat kurang lebih 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 86 butir ditemukan dari seorang kurir berinisial RA (21) dan MG (22).
Ade Rizal menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi di sekitar wilayah perbatasan.
“Atas kegigihan dan upaya yang dilakukan, tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat menuju ke Kabupaten Sanggau,” katanya.

Ade Rizal menjelaskan sekitar pukul 00.35 WIB, tim menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan sepuluh paket yang dikemas dengan lakban warna coklat diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 86 butir.

“Barang haram ini disimpan oleh kedua pelaku di dalam tas ransel warna hitam,” ungkapnya.
Ade Rizal menyatakan saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Ade Rizal menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan salah bukti bahwa Kodam XII/Tpr juga bersinergi dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan pemberantasan secara total terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tim Interdiksi yang terlibat pengungkapan penyelundupan sabu dan ekstasi tersebut yakni, Polda Kalbar, SGI Kodam Xll Tanjungpura, Bais TNI, Unit Inteldim 1204 Sanggau dan Bea Cukai Entikong. (hyd)





Discussion about this post