JURNALIS.co.id – Lulusnya tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang nyaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memicu polemik.
Saat ini, KPU pun menjadi buah bibir sejumlah pihak di Ketapang. Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ketapang berencana memanggil KPU dan partai politik yang bersangkutan guna diminta klarifikasi.
“Kami tengah melengkapi beberapa informasi-informasi lain terhadap hal tersebut (tahanan lulus DCT, rred),” kata Ketua Bawaslu Ketapang, Moh Dofir, Selasa (15/11/2023).
Menurut Dofir, pihaknya sudah melakukan proses pencegahan melalui imbauan agar partai politik, termasuk Caleg untuk jujur dalam proses pencalonan.
“Kami sudah mengimbau agar jujur menyampaikan profil dirinya. Kalau ada kasus silahkan disampaikan, agar tidak jadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya bakal merespon temuan tersebut dengan langkah dan prosedur yang ada. Sejauh ini Bawaslu masih melakukan kajian hukum terhadap kasus itu agar langkah yang diambil Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita ingin runut, kronologisnya runut, tindakannya juga runut, sistematis sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, Caleg yang dimaksud adalah AUR asal Daerah Pemilihan (Dapil) V. AUR mendekam di Lapas Kelas II B Ketapang sejak 25 Mei 2023 lalu. Dia dinyatakan memenuhi syarat DCT pada 4 November 2023 bersama 560 Caleg se-Ketapang. (lim)
Discussion about this post