JURNALIS.co.id – Sebanyak 92 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2022 dilantik oleh Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya, Rabu (15/11/2023) di aula Istana Rakyat.
Dalam arahannya Romi mengatakan PPPK yang dilantik merupakan hasil optimalisasi dari kebijakan pemerintah untuk mengisi kekosongan pada tahun 2022 lalu. Dia mengatakan kepada PPPK yang dilantik berapa pentingnya etika dan integritas dari seorang ASN.
“PPPK yang kita serahkan SK nya pada pengangkatan ini, sekaligus kita lantik dalam jabatan fungsional itu adalah PPPK hasil dari optimalisasi kebijakan pemerintah untuk memenuhi formasi yang kosong yaitu pada tahun 2022,” terangnya.
Lebih lanjut, Romi mengatakan tidak ada masalah dalam anggaran yang diperuntukan kepada PPPK. Karena gaji mereka sudah diatur dalam DAU spesifik.
“Gaji mereka ini kan sudah diatur dalam DAU spesifik jadi saya kira tidak ada masalah ya,” lugasnya.
Romi juga menjelaskan, PPPK merupakan bagian dari ASN. Kewajiban dan larangan yang diterapkan juga sama dengan ASN.
“Kalau ASN di daerah tidak bisa pindah dalam sekian tahun, ya mereka PPPK juga sama, ASN tidak boleh berpolitik praktis, ya PPPK juga tidak begitu,” tegas Romi
Dalam kesempatan sama, Kepala BKPSDM Kayong Utara, Jumadi mengimbau PPPK yang sudah dilantik tidak boleh menyebarkan hoaks, berfoto dengan salah satu tokoh politik atau peserta pemilu. Karena menurut dia, bagaimana PPPK adalah bagian dari ASN, maka harus tetap menjaga netralitas.
“Tahun ini sudah memasuki tahun politik, dan ingat, harus terus menjaga netralitas ASN, jangan membuat simbol-simbol tertentu yang membuat konotasi yang berkaitan dengan calon tertentu,”
Jumadi menegaskan kepada semua PPPK yang melanggar aturan sebagai ASN akan dikenakan sanksi ringan sampai berat.
“Kalau ringan mulai dari teguran, sanksi berat sampai pemberhentian, nanti ada tim Pokja nya dan bekerjasama dengan Bawaslu,” tegas Jumadi. (Bak)
Discussion about this post