

JURNALIS.co.id – Sepasang suami istri berinisial BA dan AD ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
Korban disetubuhi oleh ayah kandungnya, yakni BA sejak Februari 2020 hingga Sabtu 4 November 2023. Sementara ibu kandung korban, AD membiarkan hal itu terjadi selama bertahun-tahun.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak yang melibatkan orangtua kandung tersebut terungkap dan dilaporkan oleh korban bersama kakaknya di Polsek Terentang, pada Rabu 8 November 2023 lalu.
Arief menerangkan korban melaporkan perbuatan ayah kandungnya karena sudah tidak tahan dengan apa yang dialaminya.
“Dari laporan itulah kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku yang tak lain adalah ayah dan ibu kandung korban,” kata Arief, Jumat (17/11/2023).
Arief menjelaskan berdasarkan keterangan korban tindakan persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada Februari 2022. Pelaku (ayah kandung korban) masuk ke kamar korban lalu membawanya ke kamar belakang dan disetubuhi.
“Dari keterangan korban, setiap ada kesempatan saat ibunya pergi bekerja atau ketika rumah dalam keadaan sepi pelaku pasti mengulangi lagi perbuatannya,” ungkapnya.
Tahun 2020, lanjut Arief, tindakan persetubuhan yang dilakukan berulang kali oleh pelaku menyebabkan korban hamil. Agar perbuatannya tidak diketahui, pelaku lalu menggugurkan kandungan anaknya dengan cara menyuruh korban meminum obat keras yang dilarang untuk dikonsumsi oleh orang hamil.
“Korban disuruh pelaku untuk mengkonsumsi obat keras setiap hari dan disuruh melakukan kegiatan berat hingga akhirnya kandungan korban gugur,” terangnya.
Tiga minggu setelah kandungan gugur, kata Arief, pelaku kembali menyetubuhi korban hingga berkali-kali. Dan menyebabkan pada November 2022 korban hamil untuk kedua kalinya.
Karena korban terlambat datang bulan, lanjut Arief, ibu korban yakni AD curiga. Ia lalu membeli alat penguji kehamilan dan dari alat tersebut terungkaplah jika anaknya telah hamil.
“Kepada ibunya korban mengaku jika yang menghamilinya adalah ayah kandungnya,” tutur Arief.
Arief mengatakan, ayah korban yang akhirnya tahu jika istrinya mengetahui perbuatannya lalu berusaha untuk bunuh diri dengan cara mengikat lehernya menggunakan kain yang di gantungkan di plafon rumah. Tindakan itu langsung dihentikan istrinya.
“Ibu korban mengaku karena sayang dengan suaminya. Tidak bisa hidup tanpa suaminya, lalu menggugurkan kandungan anaknya dengan cara memberi minum air jamu dan memakan nanas,” kata Arief.
Lima hari setelah mengkonsumi jamu dan memakan nanas, lanjut Arief, kandungan korban keguguran. Pada Agustus 2022 pelaku kembali menyetubuhi korban. Perbuatan itu terjadi setelah ibu korban meminta kepada putrinya agar melayani ayahnya.
“Berdasarkan pengakuan korban, ia juga diancam dibunuh oleh pelaku jika tidak mau melakukan hubungan badan. Korban juga mengancam akan bunuh diri jika tidak dilayani,” ungkap Arief.
Arief mengatakan dari laporan korban tersebut kedua pelaku langsung ditangkap dan saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Arief menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 rentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (hyd)