JURNALIS.co.id – Dua tersangka korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu, IR dan S dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Putussibau ke Rutan Kelas IA Pontianak, Jumat (17/11/2023).
Keduanya tersangka merupakan tersangka tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,1 miliar. Pemindahan yang dilakukan pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu ini mendapat pengawalan anggota Polres Kapuas Hulu.
Lasido Heritson Panjaitan, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu menyampaikan pemindahan kedua tersangka karena kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
“Melaksanakan penetapan penahanan dari majelis hakim Tipikor Pontianak, pada hari ini kita tim JPU dari Kejari Kapuas Hulu telah melakukan pemindahan tempat penahanan dari Rutan Kelas II Putussibau ke Rutan Kelas IA Pontianak,” katanya, Jumat (17/11/2023).
Lasido mengatakan pemindahan tahanan ini nantinya juga akan mempermudah tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan. Mengingat pengadilan Tipikor hanya ada di tiap-tiap ibu kota provinsi. Sedangkan jarak pengadilan Tipikor Pontianak relatif jauh dari Kabupaten Kapuas Hulu.
“Semoga proses persidangan nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” harapnya.
Sebelumnya, kata Lasido, Senin (23/11/2023) nanti sidang pertama kedua terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Jika penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, maka agenda sidang dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.
Lasido mengatakan sidang perdana kasus korupsi Arwana 2020 yang melibatkan dua tersangka berinisial S dan IR tersebut sebelumnya berkasnya sudah dilimpahkan oleh Kejari Kapuas Hulu ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
“Senin (06/11/2023) lalu berkas perkara Tipikor Arwana 2020 itu kita limpahkan ke PN Tipikor Pontianak. Setelah proses verifikasi oleh Pengadilan, keluarlah penetapan hari sidang hari Kamis (09/11/2023) kemarin yang bisa dilihat di SIPP Pengadilan PN Tipikor Pontianak,” terangnya.
Perlu diketahui kedua tersangka itu dijerat primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (opik)
Discussion about this post